antp Majalengka,

 Polres Majalengka,Polda Jabar melalui Kanit PPA Sat Reskrim IPDA Ato Rusdianto, S.H., menghadiri kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2024 di Pondok Pesantren Al-Riyadl, Desa Baribis, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka Rachmat Kartono, S.STP., M.Si., perwakilan dari Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Majalengka, serta pimpinan Ponpes Al-Riyadl KH. Endang Iskandar Halim, dan para santri dan santriwati. Rabu (26/06/2024) sore.


Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. IPDA Ato Rusdianto dalam sambutannya menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam memerangi rokok ilegal.


"Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak semua elemen masyarakat, termasuk para santri dan santriwati, untuk turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal," ujar IPDA Ato Rusdianto.


Ditempat terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini dan berharap agar sosialisasi semacam ini dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan.


"Kami sangat mendukung kegiatan sosialisasi ini. Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami dampak negatif dari rokok ilegal dan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memberantasnya. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan edukasi yang bermanfaat bagi semua peserta, khususnya para santri dan santriwati," ungkap Kapolres Majalengka.


Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal dan turut serta dalam upaya pemberantasan peredarannya, sehingga tercipta lingkungan yang sehat dan kondusif di Kabupaten Majalengka.

(M.Endri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama