antp Pinrang Sulsel
Laporan pencurian padi dan penyerobotan tanah sawah Hj. Andi Ratu Kacong yang berlokasi di Kelurahan Macirinna Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang seluas 1.30 Ha, dan di Lingkungan Sulili Kelurahan Mamminasae Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang seluas 2.00 Ha sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 546 K/Pdt/2018 tertanggal 23 April 2018 dan Surat Berita acara eksekusi pengosongan sengketa (I) nomor : 2/Pdt.BA.Eks/2019/PN.Pin tertanggal 23 Juni 2021 serta Surat Berita acara eksekusi pengosongan sengketa (II dan III) nomor : 2/Pdt.BA.Eks/2019/PN.Pin tertanggal 23 Juni 2021, yang diduga tidak diproses hukum sesuai prosedur yang berlaku oleh pihak kepolisian atau terlapor diduga kebal hukum yang diduga telah terjadi mafia hukum pada prosesnya.
Berdasarkan penjelasan Andi Sudirman yang telah menghubungi awak media melalui telepon selulernya (senin 03 Juni 2024) terhadap laporan tersebut diatas menjelaskan bahwa kasus pencurian padi tersebut telah di laporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Resor Pinrang (Polres Pinrang) pada tanggal 15 Oktober 2021 dengan nomor laporan polisi : LP/B/351/X/2021/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL yang di dampingi oleh Ketua DPD Kabupaten Pinrang Lembaga Aliansi Indonesia Tim Reaksi Cepat Badan Penelitian Asset Negara yang telah dilakukan penyelidikan/ penyidikan dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan nomor : B/609/X/Res.1.24/2021 tertanggal 21 Oktober 2021 serta telah dilakukan wawancara terhadap pelapor, korban dan saksi dengan nomor surat : B/1254/XI/Res.1.24/2021, B/1255/XI/Res.1.24/2021, B/1128.a/XI/Res.1.24/2021 tertanggal 15 Nopember 2021 tetapi diduga tidak diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, padahal sudah jelas melanggar KUHP Pasal 362 yang menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun. ungkapnya.
Berdasarkan penjelasan Uddin Label, SH yang dihubungi oleh awak media melalui telepon selulernya (senin 03 Juni 2024) menerangkan bahwa kejadian tersebut diatas dilanjutkan dilaporkan kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) yang dilaporkan oleh Uddin Label, SH selaku advokad perkara tanah tersebut diatas bersama A. Agustan Tanri Tjoppo selaku ketua LSM FP2KP tentang pencurian padi tersebut diatas dengan nomor surat laporan : 01/III/2022 tanggal 07 Maret 2022 dan telah diterima Polda Sulsel pada tanggal 08 Maret 2022 tetapi sampai tanggal 20 Mei 2022 tidak ada balasan suratnya atau tindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), sehingga kasus tersebut dilanjutkan lagi dilaporkan ke pusat, tentang pencurian padi dan perampasan hak atau diduga pelanggaran kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dengan nomor surat laporan : 02/V/2022 tanggal 20 Mei 2022 dan telah diterima oleh Kapolri, Kadiv. Propam Polri pada tanggal 30 Mei 2022 serta telah diterima oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua komisi III DPR RI pada tanggal 02 Juni 2022, tanda terima surat dapat dilihat pada Instagram forum _informasi_pinrang, namun sampai saat ini (03 Juni 2024) belum ada surat balasan atau tindakan kongkrit yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian dan pihak DPR RI, padahal sudah jelas melanggar KUHP Pasal 362 yang menjelaskan tentang pencurian, dan sudah jelas bahwa dalam Undang-Undang KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6), tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun, begitu pula dengan pihak penyidik kepolisian diduga telah melanggar kode etik. tutupnya.
Berdasarkan penjelasan Hj. Andi Ratu Kacong yang dihubungi oleh awak media melalui telepon selulernya (senin 03 Juni 2024) menjelaskan bahwa kasus tersebut dilaporkan kembali ke Polres Pinrang yang di dampingi oleh Ketua DPW Lembaga Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) dengan nomor laporan polisi : LP/B/626/XII/2023/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL tanggal 04 Desember 2023 dan telah melakukan permintaan keterangan klarifikasi terhadap Sdr. Iskandar alias Ambo Sita, Sdr. Lakatong, lalu bukannya menahan tetapi diduga mengulangi proses perkara sengketa tanah padahal kasus sengketa tersebut sudah mendapat Putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah dilakukan eksekusi pengosongan lahan, ini memperlihatkan bukti nyata bahwa tidak mengindahkan atau mematuhi atau menghargai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, ungkapnya.
Berdasarkan penjelasan A. Agustan Tanri Tjoppo selaku Ketua LSM FP2KP (Forum Pembangunan dan Pengawas Kinerja Pemerintah) terhadap laporan tersebut diatas diduga telah terjadi penyalagunaan kewenangan atau diduga ada mafia hukum di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lanjut A. Agustan menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung nomor : 546 K/Pdt/2018 tertanggal 23 April 2018 dan Surat Berita acara eksekusi pengosongan sengketa (I) dengan nomor : 2/Pdt.BA.Eks/2019/PN.Pin tertanggal 23 Juni 2021 serta Surat Berita acara eksekusi pengosongan sengketa (II dan III) dengan nomor : 2/Pdt.BA.Eks/2019/PN.Pin tertanggal 23 Juni 2021 sudah jelas bahwa objek tanah persawahan tersebut diatas adalah milik sah ahli waris almarhum H. Andi Kacong Pabbicara Sawitto yaitu Hj. Andi Ratu Kacong berdasarkan surat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada halaman (2).
Ini sudah memperlihatkan bukti nyata bahwa sdr. Kompol Idris Bin Manniaga Londong, dan Sdr. Katong (anak almarhum Muin) serta Sdr. Iskandar alias Ambo Sita, diduga kuat tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku, karena setelah terjadi pencurian padi di lokasi objek tanah persawahan tersebut diatas, mereka kembali menguasai objek tanah persawahan tersebut, dan telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres Pinrang, Polda Sulsel, Mabespolri) tetapi diduga tidak ada tindakan kongkrit yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menahan para pelaku pencurian padi dan para pelaku penyerobotan lahan objek tanah persawahan milik Hj. Andi Ratu Kacong serta tidak mentaati Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kondisi tersebut diatas diduga tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku yaitu :
1). KUHP Pasal 362, 363 yang menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.
2). Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya pada Pasal 2 yang menyatakan bahwa “Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah”.
3). Undang-Undang KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6), tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.
4). Adapun dalam suatu tindak pidana, Polisi bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan Pasal 13 jo. Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 jo. Pasal 14 ayat (1) huruf (g) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri Kode Etik”) pada pasal 14
Berdasarkan Penjelasan *KAPOLRES PINRANG AKBP Andiko Wicaksono* yang dihubungi melalui telepon selulernya pada hari Selasa 28 Mei 2024 dan memberikan ke bawahannya menjelaskan bahwa pencurian padi itu sudah kami tangani sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengambil acuan bahwa lokasi eksekusi itu ada juga sertifikatnya setelah dilakukan pengecekan lokasi bersama pihak pertanahan ternyata identik dengan sertifikat, lalu tentang pencurian padi kedua pihak masing - masing menanam padi jadi untuk unsur pasalnya sebahagia atau seluruhnya dalam gelar tidak terpenuhi karena masing - masing mempunyai petunjuk atau hak sehingga kami hentikan perkaranya, sehingga masalah pencurian padi kami dari pihak kepolisian tidak melakukan penahanan karena adanya bukti - bukti yang dipegang oleh pihak yang terlapor.
Kekeliruan pihak - pihak yang menangani perkara perdata tidak dimasukkan itu sertifikat bahwa cacat yudiridis supaya pihak pertanahan bisa mengambil langkah - langkah bahwa ada putusan pengadilan menerangkan bahwa sertifikat itu cacat yudiridis supaya bisa dibatalkan sehingga pihak kepolisian menyarankan kepada pihak Hj. Andi Ratu Kacong melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan sertifikat tersebut. Serta berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Pinrang nomor : B/672..e/VI/Res.1.24/2024/Reskrim tertanggal 05 Juni 2024 terkait dengan penanganan perkara tersebut, rencana tindaklanjut kami *AKAN MELAKUKAN GELAR PERKARA.*
A. Agustan Tanri Tjoppo dan Uddin Labe, SH yang dihubungi kembali oleh awak media pada hari Jum'at 07 Juni 2024 lanjut menjelaskan bahwa :
*Fakta 1 (satu)* bahwa Amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 546 K / Pdt / 2018 tertanggal 23 April 2018 menyatakan bahwa :
1). Bahwa dari bukti - bukti surat penggugat ( Hj. Andi Ratu Kacong) yang diberi tanda P.1 sampai dengan P.14 dan saksi - saksi penggugat yang saling bersesuaian, maka penggugat (Hj. Andi Ratu Kacong) berhak atas objek sengketa yang berasal dari orang tuanya yaitu Andi Kacong Pabbicara Sawitto, sedangkan bukti - bukti bantahan dari para tergugat saudara Kompol Idris Bin Manniaga Londong (sengketa 1) dan saudara Katong Bin Muin (sengketa 2) serta saudara Iskandar alias Ambo Sita (sengketa 3) sebagian besar adalah bukti - bukti pembayaran pajak yang bukan merupakan bukti kepemilikan.
2). Bahwa mengenai tanah yang dimaksud dalam SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor 00511 atas nama MANNIAGA adalah berada diluar objek sengketa 1, 2 dan 3 ( Saudara Kompol Idris Bin Manniaga Londong sengketa 1, dan Saudara Katong anak almarhum Muin sengketa 2, serta Saudara Iskandar Alias Ambo Sita sengketa 3).
Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung nomor 546 K / Pdt / 2018 tersebut diatas, bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap, ini memperlihatkan bukti nyata bahwa objek sengketa 1, 2, dan 3 tidak ada yang memiliki sertifikat dan sertifikat nomor 00511 atas nama MANNIAGA tidak termasuk dalam objek sengketa atau berada di sebelah objek sengketa.
*Fakta 2 (dua)* bahwa berdasarkan Berita Acara Eksekusi Pengosongan Nomor 2 / Pdt.BA.Eks / 2019 / PN.Pin, tertanggal 23 Juni 2021 jelas menyatakan bahwa objek eksekusi yang berupa tanah sawah tersebut kami kosongkan, kemudian kami cabut dari tangan atau penguasaan saudara Kompol Idris Bin Manniaga Londong (sengketa 1) dan saudara Katong Bin Muin (sengketa 2) serta saudara Iskandar alias Ambo Sita (sengketa 3) dan seketika itu kami serahkan kepada pemohon eksekusi (Hj. Andi Ratu Kacong).
Berdasarkan fakta 1 dan fakta 2 tersebut diatas, memperlihatkan bukti nyata bahwa saudara Kompol Idris Bin Manniaga Londong (sengketa 1) dan saudara Katong Bin Muin (sengketa 2) serta saudara Iskandar alias Ambo Sita (sengketa 3) diduga sudah melawan hukum dengan melakukan penyerobotan dan pencurian padi
Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung nomor 546 K / Pdt / 2018 tersebut diatas, bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap. Ini semua memperlihatkan bukti nyata yang sangat jelas bahwa kasus ini diduga telah terjadi makelar kasus atau diduga terlapor dan penyidik tidak patuh terhadap Putusan Mahkamah Agung
*DIHARAPKAN PENDAPAT MASYARAKAT DAN AHLI HUKUM DI KOLOM KOMENTAR MEDIA ONLINE/ CETAK INI,*
Tentang surat SP2HP Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Pinrang tersebut diatas yang akan melakukan gelar perkara, maka diharapkan dapat berjalan sesuai data dan fakta yang terjadi serta prosedur hukum yang berlaku, begitu pula harapan kami dengan pihak Kejaksaan dan pihak pengadilan, agar dapat dilakukan sesuai dengan hukum yang sebenarnya.
Untuk itu, diharapkan Kepada Bapak KAPOLRI, Ketua Komisi III DPR RI serta para ahli hukum yang ada di Indonesia, dapat melakukan pemantauan atau pengawasan terhadap proses GELAR PERKARA kasus tersebut, karena *SUDAH 2 (dua) TAHUN LEBIH BARU DIRENCANAKAN GELAR PERKARA KASUS TERSEBUT* yang diduga dengan berbagai macam alasan, serta diharapkan pula bahwa Bapak KAPOLRI dapat melakukan tindakan yang kongkrit atau sanksi yang berat terhadap oknum Kepolisian yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus tersebut, yang dimulai dengan pelaporan pertama kasus pencurian padi yang telah di laporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Resor Pinrang (Polres Pinrang) pada tanggal 15 Oktober 2021 dengan nomor laporan polisi : LP/B/351/X/2021/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL dan surat nomor surat laporan : 01/III/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang pencurian padi yang telah diterima Polda Sulsel pada tanggal 08 Maret 2022 tetapi sampai tanggal 20 Mei 2022 tidak ada balasan suratnya atau tindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), sehingga kasus tersebut dilanjutkan lagi dilaporkan ke pusat, tentang pencurian padi dan perampasan hak atau diduga pelanggaran kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dengan nomor surat laporan : 02/V/2022 tanggal 20 Mei 2022 dan telah diterima oleh KAPOLRI, Kadiv. Propam Polri pada tanggal 30 Mei 2022, agar stekmen TRANSFORMASI MENUJU POLRI yang PRESISI ( PREdiktif, ResponSIbilitas, TransparanSI berkeadilan) dapat terwujud, tutupnya.(Muh.Arifin)
Posting Komentar