ANTP - Jakarta,- Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Satpol PP Arifin akan menindak Pak Ogah, Pengamen, Pengemis dan Pemerlu Pekayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) ke rana pidana tipiring kurungan penjara 20 hari atau denda Rp 30 juta. Hal tersebut, disamping tak menjiwai kesulitan hidup rakyat terhimpit ekonomi saat ini, lebih dari itu, bentuk pengingkaran terhadap penderitaan rakyat. Bahkan melanggar Pancasila dan UUD 1945. Mereka seharusnya ditampung, dibina dan diberikan kesempatan kerja atau berusaha. Bukan semena-mena ditindak pidana dengan dalih ketertiban umum, tegas Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI) dr Ali Mahsun ATMO M Biomed, Jakarta, Jumat 12 Juli 2024.
Lebih lanjut dokter ahli kekebalan tubuh ini menuturkan, Pak Ogah, Pengamen, Pengemis dan PPKS lain saat ini sangat terhimpit ekonomi. Mereka hanya mencari sesuap nasi dan penuhi kebutuhan perut keluarga. Bahkan tak punya cita-cita hidup. Lebih dari itu, mereka tidak ada maksud sedikit pun mengganggu ketertiban umum. Ngunu yo ngunu tapi yo ojo ngunu. Kenapa? Pembangunan itu apa pun bentuknya untuk mewujudkan kehidupan rakyat yang aman, damai, sentosa, dan sejahtera secara berkeadila. Bukan sebaliknya semena-mena hiraukan penderitaan rakyat. Oleh karena itu, saya menolak penanganan Pak Ogah, Pengamen, Pengemis dan PPKS lain ke rana pidana.
Saat ini Pemprov DKI Jakarta, juga Pemda diseluruh Indonesia semestinya menciptakan, menperbesar dan menperluas kesempatan kerja dan berusaha ditengah ekonomi rakyat UMKM sedang lesu, 9,9 juta gen Z menganggur dan gelombang PHK marak dimana-mana. Bukan sebaliknya kedepankan pendekatan represif dan kekuasaan menambah pemderitaan rakyat, pungkas Ketua Umum APKLI-P dan Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS)
Posting Komentar